Hallo Wajib Pajak yang budiman.. sudah tahu belum mengenai PMK-112/PMK.03/2022 Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah?. Di artikel ini saya akan membantu informasikan menurut sumber yang saya dapat dari laman www.pajak.go.id mengenai pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Tujuan Kebijakan :
- Memberikan keadilan dan kepastian hukum
- Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien
- Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia
- NPWP Orang Pribadi penduduk dengan NIK
- NPWP Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk dengan 16 Digit Angka
- NPWP Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Lalu bagaimana cara melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP? Berikut penjelasannya; Wajib Pajak Lama Orang Pribadi penduduk melakukan pemadanan dengan data kependudukan (NIK), klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk data belum valid dan tidak melakukan perubahan data sehingga menjadi data valid, NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan s.d 31 Desember 2023.
Wajib Pajak Lama orang pribadi penduduk dapat melakukan pemadanan atau pemukhtahiran data dengan saluran berikut :
1.Laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id
2.Call Center Kring Pajak 1500 200
3.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) di KPP terdekat dengan wajib pajak
Dengan Laman DJP Online sebagai berikut :
Log in akun DJP Online lalu pilih menu Profil - Data Profil - Data Utama (Masukan NIK, Tempat Lahir, Nama, Tanggal Lahir) lalu klik Validasi, jika data kependudukan sesuai dengan data yang ada di KPP terdaftar maka tampilan status validasi akan seperti ini :
Silahkan di update data lainnya di menu Data Profil, yaitu Data Lainnya, Data KLU, Anggota Keluarga dan Info Perpajakan. Setelah melakukan update data pilih Ubah Profil.
Setelah berhasil melakukan pemadanan NIK NPWP dengan status data utama valid, silahkan melakukan login kembali dengan menggunakan NIK dan password yang dimiliki.
Ketika Wajib Pajak orang pribadi penduduk belum memiliki akses DJP Online Bagaimana?, wajib pajak tersebut harus melakukan pengajuan EFIN terlebih dahulu.
Silahkan di baca Cara Mudah Permohonan Efin Secara Online
Setelah memperoleh Efin maka langkah selanjutnya aktivasi laman DJP Online agar dapat melakukan pemadanan NIK NPWP. Mohon diingat Batas Pemadanan Wajib Pajak Lama s.d 31 Desember 2023 ya.
Dengan Call Center Kring Pajak 1500 200 sebagai berikut:
Langkah pemuktahiran data pada call center kring pajak 1500 200 yaitu PORO (Proof of Record Ownership) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelpon atau melakukan permohonan melalui surei adalah wajib pajak yang bersangkutan.
Sebelum melakukan call center kring pajak harap disiapkan data - data ini :
NPWP
Nama
Alamat Tempat Tinggal
Email Terdaftar
Nomor Handphone
NIK
Wajib Pajak Lama Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk dengan menambahkan angka '0' di depan NPWP lama menjadi format 16 digit.
Wajib Pajak Lama untuk cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) secara jabatan.
Demikian informasi yang dapat saya berikan, dengan apa yang sudah saya lakukan sebagai wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK NPWP. Mudah - mudahan artikel ini dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak yang lainnya.
Salam
Posting Komentar untuk "CARA PEMADANAN NIK NPWP"
Apabila ada pertanyaan tentang isi artikel, silahkan melalui kolom komentar.. Terima kasih.