Untuk Menggunakan akun sebagai akses login di DJP Online, kita harus memiliki EFIN (Elektronik Filing Indentification Number) digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiannya.
Keuntungan atau manfaat aktivasi efin, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan Tanpa perlu antre di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut adalah cara mudah permohonan efin secara online:
MELALUI EMAIL KE KPP TERDAFTAR :
Hal - hal yang harus disiapkan dalam permohonan efin secara online, sebagai berikut ;
- Email atau Gmail yang digunakan pada saat pembuatan NPWP secara online
- Mengetahui email KPP terdaftar
- NPWP
- KTP
- Form Permohonan Efin
- Swafoto atau Selfie memegang NPWP
- Swafoto atau selfie memegang KTP
Contoh penulisan email yang ditujukan kepada KPP terdaftar :
Berikan subjek email yaitu Permohonan Efin, dalam lampiran dokumen harus disisipkan sebagai data pendukung, yaitu : NPWP, KTP, Swafoto /Selfie memegang KTP, Swafoto / Selfie memegang KTP, Form Permohonan Efin yang telah diisi.
Setelah dokumen Efin diperoleh langkah berikutnya kita lakukan registrasi akun djp online di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
Karena kita pengguna baru maka pilih menu Daftar disini, maka akan muncul tampilan berikut :
Dengan Efin yang kita miliki maka, kita dapat melakukan registasi akun di djp online, untuk melaporkan SPT tahunan secara Online.
Salam.
Posting Komentar untuk "CARA MUDAH PERMOHONAN EFIN SECARA ONLINE"
Apabila ada pertanyaan tentang isi artikel, silahkan melalui kolom komentar.. Terima kasih.