MENGURUS AKTA KEMATIAN, INI SYARAT DAN CARANYA!

Kematian adalah suatu kepastian yang akan dialami setiap makhluk yang bernyawa, dalam hal ini adalah manusia.

Apabila anggota keluarga telah meninggal dunia, maka sebaiknya kita membuat akta kematian. Karena data yang terdapat di disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) tidak akan otomatis berubah apabila kita tidak melakukan pelaporan kematian atas anggota keluarga kita.

Dengan laporan kematian kita akan mendapatkan akta kematian, lalu bagaimana cara kita mendapatkan akta kematian? Saat ini kita dapat mengurus akta kematian cukup di Kelurahan tempat kita tinggal.
                                          
Mengapa di Kelurahan? Karena di Kelurahan sebagai tempat Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan saya telah mengurus permohonan Akta Kematian atas ibu mertua di Kelurahan.

Syarat dan langkah -  langkah nya cukup mudah koq.


Jadi sekarang kita tidak perlu mengurus nya ke disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil). Dan sebaiknya kita tidak mengulur-ulur waktu dalam melaporkan kematian anggota keluarga kita. 

Apabila orang tua yang meninggal dunia dan memiliki harta waris, akta kematian dapat dipergunakan untuk keperluan contohnya pembagian atas harta waris kepada ahli waris, mengurus perpanjangan pemakaman dan lain-lain. 

Untuk pegawai Negeri, akta kematian dipergunakan untuk penetapan status janda atau duda dan syarat untuk menikah lagi, dan lain sebagainya.

Pada artikel ini saya akan membagikan pengalaman saya dalam mengurus permohonan akta kematian, lalu syarat dan langkah apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan dalam pembuatan Akta Kematian di Kelurahan.

Syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan:
  • KTP asli Almarhum yang meninggal 
  • KTP Pemohon / Pelapor (fotocopy) 
  • KTP 2 orang saksi (fotocopy dan apabila yang meninggal ber-KTP DKI Jakarta maka saksi memiliki KTP DKI Jakarta juga)
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit, puskesmas atau visum dokter
  • Fotocopy Akte Nikah (jika sudah menikah/jika ada) 
  • Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada) 
  • Kartu Keluarga (jika almarhum hanya terdaftar sendiri di KK maka berikan yang asli, namun jika di KK masih ada anggota keluarga yang lain maka berikan fotocopy) 
  • Fotocopy Paspor/SKTT, SKSKPS bagi WNA
  • Materai 6000 (4 lembar) mohon disiapkan 
Langkah-langkah yang harus dilakukan setelah dokumen telah disiapkan:
  • Mendatangi Kelurahan tempat almarhum berdomisili 
  • Mengambil karcis antrian (pelayanan masyarakat) 
  • Memberikan penjelasan bahwa kita akan mengajukan permohonan Akta Kematian 
  • Disarankan untuk yang mengurus akta kematian adalah ahli waris 
  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi syarat permohonan akta kematian apakah telah lengkap atau masih ada yang kurang
  • Petugas kelurahan akan memberikan formulir yang harus diisi dan dilengkapi, berupa:
  1. Laporan Kematian
  2. Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Akta 
  3. Surat Pernyataan Pengganti Akta Kelahiran Almarhum 
  4. Surat Pernyataan Pengganti Surat Keterangan Pemakaman
  5. Surat Kuasa (apabila pengurusan  dilakukan oleh pihak lain) 
  6. Blangko kosong Akta Kematian  
  • Setelah formulir diterima maka sebaiknya mengisi di rumah, karena butuh tandatangan saksi, jika kita membawa saksi sebanyak 2 orang maka pengisian formulir dapat dilakukan ditempat. 
Selanjutnya saya akan memberikan penjelasan mengenai cara pengisian formulir yang diberikan petugas kelurahan:

1.Laporan Kematian 
Contoh:

Keterangan: Di isi oleh ahli waris dan ditandatangani, dan ditandatangani saksi 1 dan saksi 2

2.Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Akta (dalam hal ini akta kematian) 
Contoh:

Keterangan: Di isi oleh ahli waris dan ber-materai 6000 serta ditandatangani, tandatangan saksi 1 dan saksi 2

3.Surat Pernyataan Pengganti Akta Kelahiran Almarhum
Contoh:

Keterangan: Di isi oleh ahli waris dan ber-materai 6000 serta ditandatangani, tandatangan saksi 1 dan saksi 2

4.Surat Pernyataan Pengganti Surat Keterangan Pemakaman 
Contoh:

Keterangan: Di isi oleh ahli waris dan ber-materai 6000 serta ditandatangani, tandatangan saksi 1 dan saksi 2

5.Surat Kuasa
Contoh:

Keterangan: Apabila diwakilkan oleh pihak diluar ahli waris, (apabila yang mengurus adalah ahli waris maka surat kuasa tidak digunakan). 

6.Blangko kosong Akta Kematian 
Contoh 

Keterangan: Cukup tandatangan ahli waris tanpa diberi nama

Setelah pengisian formulir diisi dengan lengkap dan dilampirkan dokumen sebagai syarat permohonan Akta Kematian, maka petugas Kelurahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan, seperti ini:


dan wajib dibawa saat pengambilan berkas. Lalu kita diminta untuk menunggu selama 14 hari kerja. 

Bagaimana, cukup mudah bukan? Semoga artikel yang saya buat dapat membantu anda dalam proses permohonan Akta Kematian di Kelurahan. 

Perlu diingat bahwa proses permohonan akta kematian di Kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis, dan saya telah melakukannya. 

Selamat Mencoba.. 

Salam
Justibnu
Justibnu Nama saya iBnu, hobi menulis artikel sederhana untuk memberikan informasi yang bermanfaat.

Posting Komentar untuk "MENGURUS AKTA KEMATIAN, INI SYARAT DAN CARANYA!"